Organisasi Bisnis
Pegawai
atau karyawan dalam suatu perusahaan terhubung dalam suatu kesatuan
struktur yang menyatu dengan tujuan agar pekerjaan yang ada dapat
terselesaikan dengan lebih baik dibandingkan tanpa adanya pembagian
bagian tugas kerja.
Untuk
melakukan pengumpulan orang-orang dalam suatu unit, divisi, bagian
ataupun departemen dengan tugas pekerjan yang berkaitan diadakan
kegaitan departementalization atau departementalisasi.
Pembagian departemen atau unit pada struktur organisasi dapat dibagi menjadi 3 (tiga) macam :
1. Departementalisasi Menurut Fungsi
Pada
pembagian ini orang yang memiliki fungsi yang terikat dikelompokkan
menjadi satu. Umum terjadi pada organisasi kecil dengan sumber daya
terbatas dengan produksi lini produk yang tidak banyak. Biasanya dibagi
dalam bagian keuangan, pemasaran, umum, produksi, dan lain sebagainya.
2. Departementalisasi Menurut Produk / Pasar
Pada
jenis departementalisasi ini orang-orang atau sumber daya yang ada
dibagi ke dalam departementalisasi menurut fungsi serta dibagi juga ke
dalam tiap-tiap lini produk, wilayah geografis, menurut jenis konsumen,
dan lain sebagainya.
3. Departementalisasi Organisasi Matrix / Matriks
Bentut
organisasi matriks marupakan gabungan dari departementalisasi menurut
fungsional dan departementalisasi menurut proyek. Seorang pegawai dapat
memiliki dua posisi baik secara fungsi maupun proyek sehingga otomatis
akan memiliki dua atasan / komando ganda. Proyek biasanya diadakan
secara tidak menentu dan sifatnya tidak tetap.
Bentuk-bentuk organisasi bisnis
· Perusahaan Perseorangan
· Persekutuan Firma
· Perseroan Komanditer (Commanditer Vennootschap / CV)
· Perseroan Terbatas
· Koperasi
· Yayasan
· BUMN
Beberapa pertimbangan yang perlu dilakukan dalam memilih bentuk perusahaan
· Jenis usaha yang dijalankan (perdagangan, industri, dsb)
· Ruang lingkup usaha
· Pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan usaha
· Besarnya resiko pemilikan
· Batas-batas pertanggungjawaban terhadap utang-utang perusahaan
· Besarnya investasi yang ditanamkan
· Cara pembagian keuntungan
· Jangka waktu berdirinya perusahaan
· Peraturan-peraturan pemerintahan
Perusahaan
Menurut UU no. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan Pasal 1 huruf b yang dimaksud dengan perusahaan adalah
Setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus yang didirikan, bekerja, serta berkedudukan dalam wilayah Negara Indonesia dengan tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
Pengusaha
Setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus yang didirikan, bekerja, serta berkedudukan dalam wilayah Negara Indonesia dengan tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
Pengusaha
Adalah
orang yang menjalankan perusahaan atau menyuruh orang lain menjalankan
perusahaan. Pengusaha mengeluarkan sejumlah modal yang digunakan untuk
menjalankan kegiatan usaha.
Dalam hal ini terdapat 3 kategori pengusaha
Dalam hal ini terdapat 3 kategori pengusaha
1. Pengusaha yang bekerja sendiri
2. Pengusaha yang bekerja dengan bantuan pekerja
3. Pengusaha yang memberi kuasa kepada orang lain untuk menjalankan perusahaan.
Perusahaan Perseorangan
Adalah
perusahaan yang dikelola dan diawasi oleh satu orang, dimana pengelola
perusahaan memperoleh semua keuntungan perusahaan, tetapi ia juga
menanggung semua resiko yang timbul dalam kegiatan perusahaan.
Pendirian
perusahaan perseorangan tidak diatur dalam KUHD dan tidak memerlukan
perjanjian karena hanya didirikan oleh satu orang pengusaha saja.
Perusahaan perseorangan dibagi dalam 2 kelompok yaitu
1. Usaha Perseorangan Berizin :
memiliki izin operasional dari departemen teknis. Misalnya bila perusahaan perseorangan bergerak dalam bidang perdagangan, maka dapat memiliki izin seperti Tanda Daftar Usaha Perdagangan (TDUP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
memiliki izin operasional dari departemen teknis. Misalnya bila perusahaan perseorangan bergerak dalam bidang perdagangan, maka dapat memiliki izin seperti Tanda Daftar Usaha Perdagangan (TDUP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
2. Usaha Perseorangan Yang Tidak Memiliki Izin.
Misalnya usaha perseorangan yang dilakukan para pedagang kaki lima, toko barang kelontong, dsb.
Misalnya usaha perseorangan yang dilakukan para pedagang kaki lima, toko barang kelontong, dsb.
Ciri dan Sifat Perusahaan Perseorangan
· relatif mudah didirikan dan juga dibubarkan
· tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi
· tidak ada pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi
· seluruh keuntungan dinikmati sendiri
· sulit mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri
· keuntungan yang kecil yang terkadang harus mengorbankan penghasilan yang lebih besar
· jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup
· sewaktu-waktu dapat dipindah tangankan
Kebaikan perusahaan perseorangan:
· Mudah dibentuk dan dibubarkan
· Bekerja dengan sederhana
· Pengelolaannya sederhana
· Tidak perlu kebijaksanaan pembagian laba
Kelemahan perusahaan perseorangan
· Tanggung jawab tidak terbatas
· Kemampuan manajemen terbatas
· Sulit mengikuti pesatnya perkembangan perusahaan
· Sumber dana hanya terbatas pada pemilik
· Resiko kegiatan perusahaan ditanggung sendiri
Perusahaan Persekutuan Bukan Badan Hukum
Yaitu
perusahaan swasta yang didirikan dan dimiliki oleh beberapa orang
pengusaha secara kerja sama tapi tidak termasuk dalam katagori badan
usaha yang berbadan hukum. Yang termasuk dalam kelompok ini adalah Firma dan Persekutuan Komanditer (CV).
Firma
Adalah
bentuk badan usaha yang didirikan oleh beberapa orang dengan
menggunakan nama bersama atau satu nama digunakan bersama. Dalam firma
semua anggota bertanggung jawab sepenuhnya baik sendiri-sendiri maupun
bersama terhadap utang-utang perusahaan kepada pihak lain. Bila
perusahaan mengalami kerugian akan ditanggung bersama, kalau perlu
dengan seluruh kekayaan pribadi mereka.
Firma
harus didirikan dengan akta otentik yang dibuat di muka notaris. Akta
Pendirian Firma harus didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang
daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Firma yang bersangkutan.
Setelah itu akta pendirian harus diumumkan dalam Berita Negara atau
Tambahan Berita Negara. Tetapi karena Firma bukan merupakan badan hukum,
maka akta pendirian Firma tidak memerlukan pengesahan dari Departemen
Kehakiman RI.
Pendirian, pengaturan dan pembubaran Firma diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).
Ciri dan Sifat Firma
· Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
· Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
· Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
· keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup
· seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
· pendiriannya tidak memelukan akte pendirian
· mudah memperoleh kredit usaha
Firma bukan merupakan badan usaha yang berbadan hukum karena :
Tidak
ada pemisahan harta kekayaan antara persekutuan dan pribadi
sekutu-sekutu, setiap sekutu bertanggung jawab secara pribadi untuk
keseluruhan.
Tidak ada keharusan pengesahan akta pendirian oleh Menteri Kehakiman dan HAM.
Tidak ada keharusan pengesahan akta pendirian oleh Menteri Kehakiman dan HAM.
Firma
berakhir apabila jangka waktu yang ditetapkan dalam anggaran dasar
telah berakhir. Selain itu, menurut Pasal 26 dan Pasal 31 KUHD Firma
juga dapat bubar sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam
anggaran dasar akibat pengunduran diri atau pemberhentian sekutu.
Kebaikan Firma
Kebaikan Firma
· Prosedur pendirian relatif mudah
· Mempunyai kemampuan finansial yang lebih besar, karena gabungan modal yang dimiliki beberapa orang
· Keputusan bersama dengan pertimbangan seluruh anggota firma, sehingga keputusan-keputusan menjadi lebih baik
Kelemahan Firma
· Utang-utang perusahaan ditanggung oleh kekayaan pribadi para anggota firma
· Kelangsungan hidup perusahaan tidak terjamin, sebab bila salah seorang anggota keluar, maka firma pun bubar
Perseroan Komanditer / CV
Adalah
persekutuan yang didirikan oleh beberapa orang (sekutu) yang
menyerahkan dan mempercayakan uangnya untuk dipakai dalam persekutuan.
Para anggota persekutuan menyerahkan uangnya sebagai modal perseroan
dengan jumlah yang tidak perlu sama sebagai tanda keikutsertaan di dalam
persekutuan.
Ciri dan Sifat CV
· sulit untuk menarik modal yang telah disetor
· modal besar karena didirikan banyak pihak
· mudah mendapatkan kridit pinjaman
· ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan
· relatif mudah untuk didirikan
· kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu
Sekutu pada persero dapat dikelompokkan menjadi :
1. Sekutu Komplementer
yaitu:
sekutu aktif / orang yang bersedia memimpin pengaturan perusahaan dan
bertanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya sesuai pasal 18 KUHD.
2. Sekutu Komanditer
yaitu:
sekutu pasif / orang yang tidak ikut mengurus persekutuan tapi
mempercayakan uangnya dalam persekutuan dan bertanggung jawab hanya
terbatas pada kekayaan yang diikut sertakan dalam perusahaan tersebut
Berakhirnya CV
diatur dalam Pasal 31 KUHD yaitu:
1. Berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar (Akta Pendirian).
2. CV berakhir sebelum jangka waktu yang ditetapkan, akibat pengunduran diri atau pemberhentian sekutu.
3. Akibat
perubahan anggaran dasar (akta pendirian) di mana perubahan anggaran
dasar ini mempengaruhi kepentingan pihak ketiga terhadap CV.
Kebaikan perseroan komanditer
· Pendiriannya relatif mudah
· Modal yang dapat dikumpulkan lebih banyak
· Kemampuan untuk memperoleh kredit lebih besar
· Manajemen dapat didiversifikasikan
· Kesempatan untuk berkembang lebih besar
Kelemahan peseroan komanditer
· Tanggung jawab tidak terbatas
· Kelangsungan hidup tidak terjamin
· Sukar untuk menarik kembali investasinya
Perusahaan Berbadan Hukum
Badan
Hukum adalah organisasi yang diwujudkan / diciptakan oleh hukum sebagai
pembawa hak dan kewajiban seperti halnya manusia. Karena itu badan
hukum dapat mempunyai kekayaan sendiri, utang piutang sendiri, dapat
digugat dan menggugat.
Badan
hukum dapat melakukan perbuatan hukum setelah akta pendirian badan
hukum tersebut mendapat pengesahan dari pemerintah / Departemen
Kehakiman
Yang termasuk dalam kelompok perusahaan berbadan hukum adalah Perseoran Terbatas, Koperasi, Yayasan dan BUMN
Perseroan Terbatas
Yang termasuk dalam kelompok perusahaan berbadan hukum adalah Perseoran Terbatas, Koperasi, Yayasan dan BUMN
Perseroan Terbatas
Menurut Pasal 1 butir 1 UU no. 1 tahun 1995, Perseroan Terbatas adalah :
Badan Hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.
Badan Hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.
Akta
pendirian perusahaan harus mendapatkan pengesahan dari Departemen
Kehakiman. Selain itu terdapat pemisahan antara kekayaan pribadi para
pemegang saham dengan bagian kekayaan yang disetor ke perseroan dalam
bentuk setoran saham. Tanda keikutsertaan seseorang sebagai pemilik
adalah saham yang dimilikinya. Makin besar saham yang dimiliki, makin
besar peran dan kedudukan seseorang sebagai pemilik perusahaan tersebut.
Tanggung
jawab seorang pemegang saham terhadap pihak ketiga terbatas pada modal
sahamnya. Jadi tanggung jawab pemilik terhadap kewajiban-kewajiban
finansial perusahaan ditentukan oleh besarnya modal yang diikutsertakan
pada perseroan. (Hal ini yang berbeda dengan CV/Firma).
Kekayaan
pribadi para pemegang saham maupun milik para pimpinan perusahaan tidak
dipertanggungkan sebagai jaminan terhadap utang-utang perusahaan.
Keterlibatan dan tanggung jawab para pemilik terhadap utang piutang
perusahaan terbatas pada saham yang dimiliki.
Perseroan
Terbatas mempunyai kelangsungan hidup yang panjang, karena meski
pendiri atau pemiliknya meninggal dunia perseroan ini akan tetap
berjalan.
Ciri dan Sifat Perseroan Terbatas
· kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
· modal dan ukuran perusahaan besar
· kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
· dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
· kepemilikan mudah berpindah tangan
· mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
· keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
· kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
· sulit untuk membubarkan pt
· pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden
Unsur-unsur dalam Perseroan Terbatas
1. Organisasi yang teratur
Sebagai organisasi yang teratur, perseroan mempunyai organ yang terdiri dari :
Sebagai organisasi yang teratur, perseroan mempunyai organ yang terdiri dari :
· Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam PT dan memegang segala kewenangan yang tidak diserahkan kepada direksi atau komisaris. RUPS terdiri dari RUPS tahunan yang diadakan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku dan RUPS lainnya yang dapat diadakan sewaktu-waktu berdasarkan kebutuhan.
adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam PT dan memegang segala kewenangan yang tidak diserahkan kepada direksi atau komisaris. RUPS terdiri dari RUPS tahunan yang diadakan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku dan RUPS lainnya yang dapat diadakan sewaktu-waktu berdasarkan kebutuhan.
· Direksi
adalah organ PT yang bertanggung jawab penuh atas pengurusan PT untuk kepentingan dan tujuan PT serta mewakili PT baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
adalah organ PT yang bertanggung jawab penuh atas pengurusan PT untuk kepentingan dan tujuan PT serta mewakili PT baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
· Komisaris
adalah organ PT yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan atau khusus serta memberikan nasehat kepada direksi dalam menjalankan perseroan.
adalah organ PT yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan atau khusus serta memberikan nasehat kepada direksi dalam menjalankan perseroan.
2. Kekayaan sendiri
Persero
memiliki kekayaan sendiri berupa modal yang disetor para pemegang
sahamnya dan terbagi dalam 3 kelompok modal yaitu Modal Dasar, Modal
Ditempatkan dan Modal Disetor.
· Modal Dasar merupakan
jumlah keseluruhan modal dalam bentuk saham dari suatu perseroan
terbatas. Menurut Pasal 26 UU No. 1 tahun 1995 tentang Perseroan
Terbatas (UU PT), jumlah modal dasar suatu perseroan minimal Rp.
25.000.000,- kecuali untuk usaha-usaha tertentu yang mensyaratkan modal
dasar di atas Rp. 25.000.000,- contoh pendirian usaha bank.
· Modal yang ditempatkan,
merupakan sejumlah modal tertentu yang disanggupi oleh para pendiri
perseroan terbatas untuk disetorkan ke dalam perseroan, minimal 25 %
dari seluruh jumlah modal dasar.
· Modal yang disetor,
merupakan modal yang telah disetor oleh para pendiri PT, minimum
sebesar 50% dari modal yang ditempatkan atau 12,5% dari modal dasar
peseroan.
3. Melakukan hubungan hukum sendiri
Diwakili oleh Direksi untuk melakukan hubungan hukum sendiri dengan pihak ketiga dengan tanggung jawab sebagai berikut:
Diwakili oleh Direksi untuk melakukan hubungan hukum sendiri dengan pihak ketiga dengan tanggung jawab sebagai berikut:
· Sebelum
Akta pendirian disahkan oleh Menteri Kehakiman RI, para pendiri
bertanggung jawab secara pribadi atas tindakan-tindakan persero terbatas
tersebut.
· Setelah
akta pendirian disahkan namun belum diumumkan dalam Berita Negara RI,
Dewan Direktur bertanggung jawab secara tanggung renteng atas
tindakan-tindakan perseroan terbatas tersebut (Pasal 23 UU PT)
· Setelah
akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara RI, maka perseroan
terbatas tersebut yang akan bertanggung jawab atas seluruh tindakannya.
4. Mempunyai tujuan sendiri
yaitu memperoleh keuntungan (laba).
Tata Cara Pendirian PT
Pembuatan akta pendirian di muka notaris; membawa rancangan AD dan ART
Pengesahan oleh Menteri Kehakiman untuk pengesahan status sebagai badan hukum.
Pendaftaran perseroan yang dilakukan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang wilayah kerjanya meliputi tempat perseroan didirikan. Pendaftaran wajib dilakukan dalam waktu 30 hari setelah pengesahan / persetujuan Menteri Kehakiman diberikan.
Pengesahan oleh Menteri Kehakiman untuk pengesahan status sebagai badan hukum.
Pendaftaran perseroan yang dilakukan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang wilayah kerjanya meliputi tempat perseroan didirikan. Pendaftaran wajib dilakukan dalam waktu 30 hari setelah pengesahan / persetujuan Menteri Kehakiman diberikan.
Pengumuman
dalam Tambahan Berita Negara, wajib dilakukan permohonan pengumuman
oleh direksi dalam waktu 30 hari sejak pendaftaran
Berakhirnya Perseroan Terbatas
Berakhirnya Perseroan Terbatas
Menurut Pasal 114 UU PT, Perseroan Terbatas dapat bubar karena:
· Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
Dalam Pasal 115 UU PT ditentukan bahwa direksi dapat mengajukan usul pembubaran persero kepada RUPS. Keputusan RUPS tentang pembubaran perseroan sah bila diambil sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan UU dan Anggaran Dasar.
Dalam Pasal 115 UU PT ditentukan bahwa direksi dapat mengajukan usul pembubaran persero kepada RUPS. Keputusan RUPS tentang pembubaran perseroan sah bila diambil sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan UU dan Anggaran Dasar.
· Karena jangka waktu berdirinya perseroan sudah berakhir.
· Keputusan Pengadilan Negeri karena;
a. Permohonan Kejaksaan karena perseroan melanggar kepentingan umum
b. Permohonan
1 orang pemegang saham atau lebih yang mewakili paling sedikit 1/10
bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah
c. Permohonan
kreditur karena perseroan tidak mampu membayar utangnya setelah
dinyatakan pailit atau kekayaan perseroan tidak cukup untuk melunasi
seluruh utangnya setelah pernyataan pailit dicabut.
d. Permohonan pihak berkepentingan karena adanya cacat hukum dalam akta pendirian perseroan.
Kebaikan Perseroan Terbatas
· Kelangsungan hidup perusahaan terjamin
· Terbatasnya tanggung jawab, sehingga tidak menimbulkan resiko bagi kekayaan pribadi maupun kekayaan keluarga pemilik
· Saham dapat diperjual belikan dengan relatif mudah.
· Kebutuhan kapital lebih besar akan mudah dipenuhi, sehingga memungkinkan perluasan usaha.
· Pengelolaan perusahaan dapat dilakukan lebih efisien
Kelemahan Perseroan Terbatas:
· Biaya pendiriannya relatif mahal
· Rahasia tidak terjamin
· Kurangnya hubungan yang efektif antara pemegang saham
Koperasi
Menurut
UU no. 25 tahun 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan
orang-orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya pada
prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Status badan hukum koperasi diperoleh setelah memperoleh pengesahan dari pemerintah (Menteri Koperasi).
Modal Koperasi terdiri dari :
Modal Koperasi terdiri dari :
1. Modal sendiri dapat berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, sumbangan suka rela, hibah dan dana cadangan Sisa Hasil Usaha.
2. Modal
Pinjaman dapat berasal dari anggota, koperasi lainnya dan atau
anggotanya, bank, penerbitan obligasi atau surat utang lainnya, sumber
lain yang sah.
Tujuan koperasi
adalah
meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya serta ikut membangun perekonomian nasional dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur dan berlandaskan Pancasila
dan UUD’45.
Prinsip Koperasi
Prinsip Koperasi
· Keanggotaan bersifat suka rela
· Pengelolaan dilakukan secara demokratis
· Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil, sebanding dengan besarnya jasa masing-masing anggota.
· Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
· Kemandirian
Keanggotaan koperasi bersifat murni, pribadi dan tidak dapat dialihkan. Koperasi mempunyai ciri tersendiri:
· Lebih mementingkan keanggotaan dan sifat persamaan
· Anggota-anggotanya bebas keluar masuk
· Koperasi merupakan badan hukum yang menjalankan usaha untuk kesejahteraan anggota.
· Koperasi didirikan secara tertulis dengan akte pendirian dari notaris
· Tanggung jawab kelancaran usaha koperasi berada di tangan pengurus.
· Para anggota koperasi turut bertanggung jawab atas utang-utang koperasi terhadap pihak lain.
· Kekuasaan tertinggi di dalam rapat anggota.
Cara Mendirikan Koperasi
Menurut Pasal 6 – Pasal 14 UU no. 25 tahun 1992 adalah sebagai berikut:
1. Rapat pembentukan koperasi
Sekurang-kurangnya 20 orang pendiri mengadakan rapat pembentukan koperasi, kemudian dibuatkan berita acara yang berisikan hasil kesepakatan, jumlah anggota dan nama mereka yang diberi kuasa untuk menandatangani akta pendirian.
Sekurang-kurangnya 20 orang pendiri mengadakan rapat pembentukan koperasi, kemudian dibuatkan berita acara yang berisikan hasil kesepakatan, jumlah anggota dan nama mereka yang diberi kuasa untuk menandatangani akta pendirian.
2. Surat Permohonan Pengesahan kepada Departemen Koperasi
Pengesahan dan pendaftaran akta pendirian, diberikan paling lama 3 bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan. Tanggal pengesahan akta pendirian berlaku sebagai tanggal resmi berdirinya koperasi dan resmi sebagai badan hukum.
Pengesahan dan pendaftaran akta pendirian, diberikan paling lama 3 bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan. Tanggal pengesahan akta pendirian berlaku sebagai tanggal resmi berdirinya koperasi dan resmi sebagai badan hukum.
3. Pengiriman akta pendirian kepada pendiri
4. Pengumuman dalam Berita Negara
Pengelompokan Koperasi
· Menurut bidang usahanya:
1. Koperasi Produksi
adalah
koperasi yang para anggotanya terdiri dari produsen penghasil barang /
jasa. Koperasi ini mengusahakan kemudahan bagi para anggotanya dalam
melaksanakan kegiatan sehari-hari, seperti menyediakan bahan baku, bahan
pembantu, serta perlengkapan produksi lainnya dan juga penyaluran hasil
produksi kepada konsumen.
2. Koperasi Konsumsi
adalah koperasi yang bergerak dalam penyediaan kebutuhan pokok bagi anggotanya.
3. Koperasi Simpan Pinjam
adalah koperasi yang bergerak dalam penghimpunan dana dari para anggotanya dan meyalurkannya kepada anggota yang membutuhkannya.
4. Koperasi Serba Usaha
adalah koperasi yang mempunyai usaha rangkap / beraneka ragam sesuai dengan kebutuhan anggotanya.
· Menurut luas wilayahnya, koperasi di Indonesia dikelompokan menjadi:
1. Primer Koperasi
adalah
koperasi sebagai satuan terkecil dengan wilayah yang kecil pula dan
melbatkan secara langsung orang-orang sebagai anggotanya.
2. Pusat Koperasi
adalah koperasi yang anggota-anggotanya adalah koperasi- koperasi primer, sedikitnya lima.
3. Gabungan Koperasi
adalah koperasi yang dibentuk secara bersama sama oleh pusat koperasi (paling sedikit tiga puluh pusat koperasi)
4. Induk Koperasi
adalah koperasi yang dibentuk secara bersama-sama oleh gabungan koperasi (paling sedikit tiga gabungan koperasi).
· Pihak yang terlibat dalam Koperasi:
1. Rapat Anggota Tahunan (RAT)
yang
merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi dan diadakan
paling sedikit sekali dalam satu tahun. RAT menetapkan sebagai berikut:
a. Anggaran Dasar
b. Kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi
c. Pemilihan, pengangkatan pemberhentian pengurus dan pengawas.
d. Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi serta pengesahan laporan keuangan
e. Pengesahan pertanggung jawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
f. Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
2. Pengurus
adalah
orang-orang yang secara aktif bertugas dalam pengelolaan koperasi dan
memiliki jabatan paling lama 5 tahun. Sebagai imbalannya, pengurus
menerima uang jasa / honorarium.
3. Pengawas / Dewan Komisaris
yang
dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam RAT. Pengawas bertugas
melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan
koperasi serta membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.
Pembubaran Koperasi
Menurut Pasal 46 UU no. 25 Tahun 1992, pembubaran koperasi dapat dilakukan berdasarkan :
a. Keputusan Rapat Anggota atau
b. Keputusan
pemerintah bila terdapat bukti bahwa koperasi yang bersangkutan tidak
memenuhi ketentuan UU no. 25 tahun 1992. Kegiatannya bertentangan dengan
ketertiban umum dan atau kesusilaan. Kelangsungan hidupnya tidak dapat
diharapkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar