Sabtu, 29 September 2012

Jenuh_nya Manusia


TERKADANG  AKU BOSAN,,,MENAJALANI HARI2 INI, Kata-kata itu terkadang menggerogoti pikiran seseorang, mungkin karena efek dari tingkat kejenuhan seseorang. Pernah aku mendengar dari seorang kordinator cluster telkomsel, waktu itu kami sedang breafing dikantor. Beliau berkata saat itu. “Manusia itu memiliki batas kejenuhan, biasanya saya dalam menghadapi hal tsb, saya akan melakukan hal2 yang lama tidak pernah aku lakukan”.
Jika manusia sedang berada di titik kejenuhan tertentu maka manusia tersebut akan gelisah tanpa seb ab, anak jaman sekarang mengatakan GALAU TANPA SEBAB hal ini cukup mengganggu aktifitas manusia pada umumnya. Maka dari itu manusia juga perlu di Refresh seperti halnya computer.
Begitu hal nya juga dengan hub asmara yg di jalani, bukan berarti harus selingkuh terkadang kita harus mengajak pasangan kita untuk jalan2.

Jumat, 28 September 2012

Batik Moderen

Perkebangan batik modern ini telah berhasil mendapatkan tempat yang terhormat. Saat ini orang ke pesta mewah sekalipun sudah menggunakan batik sebagai baju maupun gaunnya. Bahkan saat ini pejabat negara disuruh untuk lebih memakai batik daripada jas. Jadi sebagai budaya bangsa tentu ini sangat membanggakan. Batik telah menjadi model bagaimana budaya tradisional Indonesia dapat terus bertahan. Berbagai corak baru muncul untuk semakin memanjakan konsumennya, terutama untuk baju batik wanita yang telah mengalami perkembangan yang sangat luar biasa sekali. Berikut beberapa model batik modern. Silahkan dilihat Yang diatas itu adalah kumpulan dari batik modern khusus untuk wanita. Kita bisa lihat betapa modisnya model baju-baju diatas, Menggunakan gabungan konsep modern dan tradisional mampu membuat gebrakan mode sendiri di tanah air. Dan bintang yakin ini akan terus berlanjut dalam rentang waktu yang lama Bahkan ada beberapa pembuat batik yang melakukan inovasi seperti membuat jaket, seperti gambar dibawah ini : Sangat kreatis bukan, tunggu dulu itu jaket apa nggak ya? sudahlah yang penting kita bisa melihat perkembangan batik yang sangat modern. Kita harus beri apresiasi Kita bisa membuat model lain yang lebih kreatif, sehingga batik bukan hanya sebagai baju ke pesta saja. Melainkan kita bisa membuat khusus model baju dari batik yang dapat kita pakai sehari2. Tentu hal ini tidak mudah, mengingat sangat sulis sekali membuat trend mode di kalangan anak muda (terutama sekali wanita). Mengapa sasaran batik harus anak muda? Karena anak mudalah pusat dari mode, Jika kita mampu menarik anak muda modern untuk memakai baju batik dengan bangga. Tentu perkembangan batik modern akan semakin maju dari waktu ke waktu. Semoga hal itu dapat terjadi dalam waktu dekat.

Ukuran Foto

Biasanya ukuran foto di lambangkan dengan R, tentu anda kurang begitu ngeh dengan satuan seperti itu bukan. Nah berikut adalah daftar ukurang dari berbagai foto standar yang sering digunakan berikut juga konversinya dala cm
Ukuran R dalam cm
  • 2 R = 6 x 9 cm
  • 3 R = 8.9 x 12.7 cm
  • 4 R = 10.2 x 15.2 cm
  • 5 R = 12.7 x 17.8 cm
  • 6 R = 15.2 x 20.3 cm
  • 8 R = 20.3 x 25.4 cm
  • 8 R (plus) = 20.3 x 30.5 cm
  • 10 R = 25.4 x 30.5
  • 10 R (puls) = 25.4 x 38.1 cm

Sahabat

"Sahabat hati saya,

Engkau tidak harus istimewa.

Tapi, jika engkau mengistimewakan sesamamu,
engkau jadi istimewa.

Mario Teguh - Loving you all as always

Motivasi Mario Teguh

"Sahabat saya yang baik hatinya,
katakanlah…

Tuhan kami Yang Maha Sejahtera,

Malam ini tenagailah kesungguhan kami
untuk menyegarkan harapan dalam hidup kami.

Engkau adalah sumber, alasan, dan tenaga dari semua harapan kami.

Karena, hanya kepada-Mu lah kami berharap.

Damaikanlah tidur kami dengan perasaan yang wajar
untuk memimpikan yang besar,
dan bangunkanlah kami esok pagi dengan kesungguhan
untuk bekerja dalam sebaik-baiknya harapan.

Majukanlah hidup kami, walau sejengkal demi sejengkal,
asal sejengkal mendekati cinta-Mu.

Aamiin

"Adikku yang baik hatinya,

Ketertarikan gila saat pertama cinta ditemukan,
memang mudah menyatukan dua pribadi yang sangat berbeda untuk berjanji setia sepanjang hidup.

Hanya saja,
panjangnya hidup yang dilihat oleh mata yang mabuk cinta,
bisa jadi sangat pendek.

Itu sebabnya cinta saja tidak cukup.

PERSAHABATAN dan LOGIKA YANG JERNIH antara dua jiwa itulah
yang memanjangkan cinta mereka menjadi kebersamaan yang membahagiakan.

"Berhati-hatilah dengan orang
yang suka menjelek-jelekkan orang lain.
Giliran Anda mungkin akan segera datang."

"My young friends,

KEBIASAAN BEKERJA TIDAK CERMAT,
mengharuskan kita untuk HIDUP SEPERTI DUA KALI.

Yang pertama untuk salah, dan yang kedua untuk memperbaiki kesalahan.

AKAN BANYAK SEKALI YANG BISA KITA CAPAI, jika kita bekerja lebih cermat.

Waktu dan tenaga yang dibutuhkan untuk memperbaiki kesalahan,

selalu lebih besar daripada waktu yang dibutuhkan untuk bekerja dengan cermat.

Keberanian adalah obat bagi banyak masalah Anda.

Perhatikanlah, banyak masalah Anda datang dan berkembang karena kurangnya keberanian pada diri Anda.

Beranilah, dan bebaslah.

Memang tidak mudah, tapi seperti mereka yang sudah mencoba, Anda juga bisa.

Mario Teguh - Loving you all as always 

"Bagi Anda yang sedang merindukan pendamping kehidupan, semoga upaya Anda untuk memelihara kebaikan pribadi, merupawankan wajah dan perilaku dihadiahi dengan pertemuan yang indah dengan calon belahan jiwa Anda.

Dan semoga Anda dituntun untuk memperlakukannya dengan hormat dan penuh kasih, agar kebersamaan Anda berkembang menjadi persahabatan yang saling menumbuhkan satu sama lain, dan yang secara alamiah menjadi sebuah pernikahan yang damai, mesra, setia, dan berezeki baik.

Mudah-mudahan Tuhan tidak membuat Anda menunggu lebih lama lagi.

"Sahabat hati saya,

Kita lebih cepat melihat kesulitan, daripada melihat kemudahan.

Itu sebabnya kita lebih mudah berkecil hati.

Buat Buku Diary

Klik Link Dibawah :
https://accounts.google.com/SignUp?service=blogger&continue=http%3A%2F%2Fwww.blogger.com&hl=in

Kamis, 27 September 2012

Setiap Yang Aku Rasakan

Menatap tajam menunggu angin agar dapat aku lihat, ketika itu aku mencoba belajar sulitnya tersenyum diantara awan yang menangis. Ketika hujan menghilang, rerintikan nya tak ingin menunjukan kepada yang indah, saat itu pun mentari tak ingin datang untuk yg indah.

Bagai daun kecil yang menghiasimu untuk melengkapi yang ku sebut itu indah. Mencoba mengartikan indah, meski indahnya hanya nampak pada satu titik, tetap saja takdir menentukan gugur untuknya.
Layaknya aku seperti daun kecil di dalam hijaunya pohon yang tak pernah dapat menjadi tokoh utama dalam perjalanan indahmu, hanya sebagai daun yang indah pada satu titik lalu gugur ketika dahan tidak membutuhkan nya lagi.

Meresapi semua puisi hati yang telah lelah aku terjemahkan, mengucap dalam hati setiap bait kata - kata kelabu. Kemudian tatapan ini berubah sayu tak mengerti kenapa hati ini seperti hilang diantara hatimu. Membuat ku bingung, dan bertanya yang tak ku mengerti jawabannya. (?)

Hati yang lelah menjawab semua pertanyaan dalam fikir ku, seperti meledak.
Berhamburan seperti kembang api, meski cahayanya indah tetapi setiap luncuran nya membuang indahku untukmu.

Terkesan buruk aku untukmu, memandang aku seperti burung yang bersayap patah, kasihan tetapi malu untuk melakukan hal yang indah. Hati ini bukan seperti burung yang mengikuti awan hitam dan siap meneteskan setiap kesedihan untuk hati yang gembira, akupun tak ingin menjadi seekor burung indah untukmu, Aku hanya sesosok cahaya kecil di ujung jalan sana yang teracuhkan olehmu karna aku yang tak mampuh menampakan cahaya terang untukmu.

Menari dibalik jeruji besi, memandang aku berhadapan dengan bunga mawar yang berguguran. Meski menangis aku pun tetap berada di balik tempat sunyi ini, meneriaki apa yang tak aku mengerti, menangisi semua kehampaan.
Ketika tempat ini sudah tak ingin aku singgahi, hatiku dingin ini terselimuti oleh hangatnya helaian cintamu. Membuat aku ingin berlabuh selalu di tempat itu, hanya sedikit terbenak dalam hatiku bahwa tempat itu sudah usang untukku, meski terkadang fikirku jauh, ihklasku dapat berkata cinta dengan tulus.


Angan dan khayalku terpisah, fikiran ku melanglang entah ingin kemana semua yang aku fikirkan hanya indah dan indah, tetapi indah yang aku cari tak ingin bila aku cari.

Tipe Organisasi Bisnis


Organisasi Bisnis
Pegawai atau karyawan dalam suatu perusahaan terhubung dalam suatu kesatuan struktur yang menyatu dengan tujuan agar pekerjaan yang ada dapat terselesaikan dengan lebih baik dibandingkan tanpa adanya pembagian bagian tugas kerja.
Untuk melakukan pengumpulan orang-orang dalam suatu unit, divisi, bagian ataupun departemen dengan tugas pekerjan yang berkaitan diadakan kegaitan departementalization atau departementalisasi.
Pembagian departemen atau unit pada struktur organisasi dapat dibagi menjadi 3 (tiga) macam :
1.      Departementalisasi Menurut Fungsi
Pada pembagian ini orang yang memiliki fungsi yang terikat dikelompokkan menjadi satu. Umum terjadi pada organisasi kecil dengan sumber daya terbatas dengan produksi lini produk yang tidak banyak. Biasanya dibagi dalam bagian keuangan, pemasaran, umum, produksi, dan lain sebagainya.

2.      Departementalisasi Menurut Produk / Pasar
Pada jenis departementalisasi ini orang-orang atau sumber daya yang ada dibagi ke dalam departementalisasi menurut fungsi serta dibagi juga ke dalam tiap-tiap lini produk, wilayah geografis, menurut jenis konsumen, dan lain sebagainya.

3.      Departementalisasi Organisasi Matrix / Matriks
Bentut organisasi matriks marupakan gabungan dari departementalisasi menurut fungsional dan departementalisasi menurut proyek. Seorang pegawai dapat memiliki dua posisi baik secara fungsi maupun proyek sehingga otomatis akan memiliki dua atasan / komando ganda. Proyek biasanya diadakan secara tidak menentu dan sifatnya tidak tetap.

Bentuk-bentuk organisasi bisnis
·         Perusahaan Perseorangan
·         Persekutuan Firma
·         Perseroan Komanditer (Commanditer Vennootschap / CV)
·         Perseroan Terbatas
·         Koperasi
·         Yayasan
·         BUMN

Beberapa pertimbangan yang perlu dilakukan dalam memilih bentuk perusahaan
·         Jenis usaha yang dijalankan (perdagangan, industri, dsb)
·         Ruang lingkup usaha
·         Pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan usaha
·         Besarnya resiko pemilikan
·         Batas-batas pertanggungjawaban terhadap utang-utang perusahaan
·         Besarnya investasi yang ditanamkan
·         Cara pembagian keuntungan
·         Jangka waktu berdirinya perusahaan
·         Peraturan-peraturan pemerintahan

Perusahaan
Menurut UU no. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan Pasal 1 huruf b yang dimaksud dengan perusahaan adalah
Setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus yang didirikan, bekerja, serta berkedudukan dalam wilayah Negara Indonesia dengan tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.

Pengusaha
Adalah orang yang menjalankan perusahaan atau menyuruh orang lain menjalankan perusahaan. Pengusaha mengeluarkan sejumlah modal yang digunakan untuk menjalankan kegiatan usaha.

Dalam hal ini terdapat 3 kategori pengusaha
1.      Pengusaha yang bekerja sendiri
2.      Pengusaha yang bekerja dengan bantuan pekerja
3.      Pengusaha yang memberi kuasa kepada orang lain untuk menjalankan perusahaan.

Perusahaan Perseorangan
Adalah perusahaan yang dikelola dan diawasi oleh satu orang, dimana pengelola perusahaan memperoleh semua keuntungan perusahaan, tetapi ia juga menanggung semua resiko yang timbul dalam kegiatan perusahaan.
Pendirian perusahaan perseorangan tidak diatur dalam KUHD dan tidak memerlukan perjanjian karena hanya didirikan oleh satu orang pengusaha saja.

Perusahaan perseorangan dibagi dalam 2 kelompok yaitu
1.      Usaha Perseorangan Berizin :
memiliki izin operasional dari departemen teknis. Misalnya bila perusahaan perseorangan bergerak dalam bidang perdagangan, maka dapat memiliki izin seperti Tanda Daftar Usaha Perdagangan (TDUP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

2.      Usaha Perseorangan Yang Tidak Memiliki Izin.
Misalnya usaha perseorangan yang dilakukan para pedagang kaki lima, toko barang kelontong, dsb.

Ciri dan Sifat Perusahaan Perseorangan
·         relatif mudah didirikan dan juga dibubarkan
·         tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi
·         tidak ada pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi
·         seluruh keuntungan dinikmati sendiri
·         sulit mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri
·         keuntungan yang kecil yang terkadang harus mengorbankan penghasilan yang lebih besar
·         jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup
·         sewaktu-waktu dapat dipindah tangankan

Kebaikan perusahaan perseorangan:
·         Mudah dibentuk dan dibubarkan
·         Bekerja dengan sederhana
·         Pengelolaannya sederhana
·         Tidak perlu kebijaksanaan pembagian laba

Kelemahan perusahaan perseorangan
·         Tanggung jawab tidak terbatas
·         Kemampuan manajemen terbatas
·         Sulit mengikuti pesatnya perkembangan perusahaan
·         Sumber dana hanya terbatas pada pemilik
·         Resiko kegiatan perusahaan ditanggung sendiri

Perusahaan Persekutuan Bukan Badan Hukum
Yaitu perusahaan swasta yang didirikan dan dimiliki oleh beberapa orang pengusaha secara kerja sama tapi tidak termasuk dalam katagori badan usaha yang berbadan hukum. Yang termasuk dalam kelompok ini adalah Firma dan Persekutuan Komanditer (CV).

Firma
Adalah bentuk badan usaha yang didirikan oleh beberapa orang dengan menggunakan nama bersama atau satu nama digunakan bersama. Dalam firma semua anggota bertanggung jawab sepenuhnya baik sendiri-sendiri maupun bersama terhadap utang-utang perusahaan kepada pihak lain. Bila perusahaan mengalami kerugian akan ditanggung bersama, kalau perlu dengan seluruh kekayaan pribadi mereka.
Firma harus didirikan dengan akta otentik yang dibuat di muka notaris. Akta Pendirian Firma harus didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Firma yang bersangkutan. Setelah itu akta pendirian harus diumumkan dalam Berita Negara atau Tambahan Berita Negara. Tetapi karena Firma bukan merupakan badan hukum, maka akta pendirian Firma tidak memerlukan pengesahan dari Departemen Kehakiman RI.
Pendirian, pengaturan dan pembubaran Firma diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).

Ciri dan Sifat Firma
·         Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
·         Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
·         Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
·         keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup
·         seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
·         pendiriannya tidak memelukan akte pendirian
·         mudah memperoleh kredit usaha


Firma bukan merupakan badan usaha yang berbadan hukum karena :
Tidak ada pemisahan harta kekayaan antara persekutuan dan pribadi sekutu-sekutu, setiap sekutu bertanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan.
Tidak ada keharusan pengesahan akta pendirian oleh Menteri Kehakiman dan HAM.
Firma berakhir apabila jangka waktu yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir. Selain itu, menurut Pasal 26 dan Pasal 31 KUHD Firma juga dapat bubar sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam anggaran dasar akibat pengunduran diri atau pemberhentian sekutu.

Kebaikan Firma
·         Prosedur pendirian relatif mudah
·         Mempunyai kemampuan finansial yang lebih besar, karena gabungan modal yang dimiliki beberapa orang
·         Keputusan bersama dengan pertimbangan seluruh anggota firma, sehingga keputusan-keputusan menjadi lebih baik

Kelemahan Firma
·         Utang-utang perusahaan ditanggung oleh kekayaan pribadi para anggota firma
·         Kelangsungan hidup perusahaan tidak terjamin, sebab bila salah seorang anggota keluar, maka firma pun bubar

Perseroan Komanditer / CV
Adalah persekutuan yang didirikan oleh beberapa orang (sekutu) yang menyerahkan dan mempercayakan uangnya untuk dipakai dalam persekutuan. Para anggota persekutuan menyerahkan uangnya sebagai modal perseroan dengan jumlah yang tidak perlu sama sebagai tanda keikutsertaan di dalam persekutuan.

Ciri dan Sifat CV
·         sulit untuk menarik modal yang telah disetor
·         modal besar karena didirikan banyak pihak
·         mudah mendapatkan kridit pinjaman
·         ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan
·         relatif mudah untuk didirikan
·         kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu

Sekutu pada persero dapat dikelompokkan menjadi :
1.      Sekutu Komplementer
yaitu: sekutu aktif / orang yang bersedia memimpin pengaturan perusahaan dan bertanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya sesuai pasal 18 KUHD.

2.      Sekutu Komanditer
yaitu: sekutu pasif / orang yang tidak ikut mengurus persekutuan tapi mempercayakan uangnya dalam persekutuan dan bertanggung jawab hanya terbatas pada kekayaan yang diikut sertakan dalam perusahaan tersebut

Berakhirnya CV
diatur dalam Pasal 31 KUHD yaitu:
1.      Berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar (Akta Pendirian).
2.      CV berakhir sebelum jangka waktu yang ditetapkan, akibat pengunduran diri atau pemberhentian sekutu.
3.      Akibat perubahan anggaran dasar (akta pendirian) di mana perubahan anggaran dasar ini mempengaruhi kepentingan pihak ketiga terhadap CV.

Kebaikan perseroan komanditer
·         Pendiriannya relatif mudah
·         Modal yang dapat dikumpulkan lebih banyak
·         Kemampuan untuk memperoleh kredit lebih besar
·         Manajemen dapat didiversifikasikan
·         Kesempatan untuk berkembang lebih besar

Kelemahan peseroan komanditer
·         Tanggung jawab tidak terbatas
·         Kelangsungan hidup tidak terjamin
·         Sukar untuk menarik kembali investasinya

Perusahaan Berbadan Hukum
Badan Hukum adalah organisasi yang diwujudkan / diciptakan oleh hukum sebagai pembawa hak dan kewajiban seperti halnya manusia. Karena itu badan hukum dapat mempunyai kekayaan sendiri, utang piutang sendiri, dapat digugat dan menggugat.
Badan hukum dapat melakukan perbuatan hukum setelah akta pendirian badan hukum tersebut mendapat pengesahan dari pemerintah / Departemen Kehakiman
Yang termasuk dalam kelompok perusahaan berbadan hukum adalah Perseoran Terbatas, Koperasi, Yayasan dan BUMN

Perseroan Terbatas
Menurut Pasal 1 butir 1 UU no. 1 tahun 1995, Perseroan Terbatas adalah :
Badan Hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.
Akta pendirian perusahaan harus mendapatkan pengesahan dari Departemen Kehakiman. Selain itu terdapat pemisahan antara kekayaan pribadi para pemegang saham dengan bagian kekayaan yang disetor ke perseroan dalam bentuk setoran saham. Tanda keikutsertaan seseorang sebagai pemilik adalah saham yang dimilikinya. Makin besar saham yang dimiliki, makin besar peran dan kedudukan seseorang sebagai pemilik perusahaan tersebut.
Tanggung jawab seorang pemegang saham terhadap pihak ketiga terbatas pada modal sahamnya. Jadi tanggung jawab pemilik terhadap kewajiban-kewajiban finansial perusahaan ditentukan oleh besarnya modal yang diikutsertakan pada perseroan. (Hal ini yang berbeda dengan CV/Firma).
Kekayaan pribadi para pemegang saham maupun milik para pimpinan perusahaan tidak dipertanggungkan sebagai jaminan terhadap utang-utang perusahaan. Keterlibatan dan tanggung jawab para pemilik terhadap utang piutang perusahaan terbatas pada saham yang dimiliki.
Perseroan Terbatas mempunyai kelangsungan hidup yang panjang, karena meski pendiri atau pemiliknya meninggal dunia perseroan ini akan tetap berjalan.

Ciri dan Sifat Perseroan Terbatas
·         kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
·         modal dan ukuran perusahaan besar
·         kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
·         dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
·         kepemilikan mudah berpindah tangan
·         mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
·         keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
·         kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
·         sulit untuk membubarkan pt
·         pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden

Unsur-unsur dalam Perseroan Terbatas
1.      Organisasi yang teratur
Sebagai organisasi yang teratur, perseroan mempunyai organ yang terdiri dari :
·         Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam PT dan memegang segala kewenangan yang tidak diserahkan kepada direksi atau komisaris. RUPS terdiri dari RUPS tahunan yang diadakan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku dan RUPS lainnya yang dapat diadakan sewaktu-waktu berdasarkan kebutuhan.

·         Direksi
adalah organ PT yang bertanggung jawab penuh atas pengurusan PT untuk kepentingan dan tujuan PT serta mewakili PT baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.

·         Komisaris
adalah organ PT yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan atau khusus serta memberikan nasehat kepada direksi dalam menjalankan perseroan.

2.      Kekayaan sendiri
Persero memiliki kekayaan sendiri berupa modal yang disetor para pemegang sahamnya dan terbagi dalam 3 kelompok modal yaitu Modal Dasar, Modal Ditempatkan dan Modal Disetor.
·         Modal Dasar merupakan jumlah keseluruhan modal dalam bentuk saham dari suatu perseroan terbatas. Menurut Pasal 26 UU No. 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), jumlah modal dasar suatu perseroan minimal Rp. 25.000.000,- kecuali untuk usaha-usaha tertentu yang mensyaratkan modal dasar di atas Rp. 25.000.000,- contoh pendirian usaha bank.

·         Modal yang ditempatkan, merupakan sejumlah modal tertentu yang disanggupi oleh para pendiri perseroan terbatas untuk disetorkan ke dalam perseroan, minimal 25 % dari seluruh jumlah modal dasar.

·         Modal yang disetor, merupakan modal yang telah disetor oleh para pendiri PT, minimum sebesar 50% dari modal yang ditempatkan atau 12,5% dari modal dasar peseroan.

3.      Melakukan hubungan hukum sendiri
Diwakili oleh Direksi untuk melakukan hubungan hukum sendiri dengan pihak ketiga dengan tanggung jawab sebagai berikut:
·         Sebelum Akta pendirian disahkan oleh Menteri Kehakiman RI, para pendiri bertanggung jawab secara pribadi atas tindakan-tindakan persero terbatas tersebut.
·         Setelah akta pendirian disahkan namun belum diumumkan dalam Berita Negara RI, Dewan Direktur bertanggung jawab secara tanggung renteng atas tindakan-tindakan perseroan terbatas tersebut (Pasal 23 UU PT)
·         Setelah akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara RI, maka perseroan terbatas tersebut yang akan bertanggung jawab atas seluruh tindakannya.

4.      Mempunyai tujuan sendiri
yaitu memperoleh keuntungan (laba).

Tata Cara Pendirian PT
Pembuatan akta pendirian di muka notaris; membawa rancangan AD dan ART
Pengesahan oleh Menteri Kehakiman untuk pengesahan status sebagai badan hukum.
Pendaftaran perseroan yang dilakukan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang wilayah kerjanya meliputi tempat perseroan didirikan. Pendaftaran wajib dilakukan dalam waktu 30 hari setelah pengesahan / persetujuan Menteri Kehakiman diberikan.
Pengumuman dalam Tambahan Berita Negara, wajib dilakukan permohonan pengumuman oleh direksi dalam waktu 30 hari sejak pendaftaran

Berakhirnya Perseroan Terbatas
Menurut Pasal 114 UU PT, Perseroan Terbatas dapat bubar karena:
·         Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
Dalam Pasal 115 UU PT ditentukan bahwa direksi dapat mengajukan usul pembubaran persero kepada RUPS. Keputusan RUPS tentang pembubaran perseroan sah bila diambil sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan UU dan Anggaran Dasar.
·         Karena jangka waktu berdirinya perseroan sudah berakhir.
·         Keputusan Pengadilan Negeri karena;
a.      Permohonan Kejaksaan karena perseroan melanggar kepentingan umum
b.      Permohonan 1 orang pemegang saham atau lebih yang mewakili paling sedikit 1/10 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah
c.       Permohonan kreditur karena perseroan tidak mampu membayar utangnya setelah dinyatakan pailit atau kekayaan perseroan tidak cukup untuk melunasi seluruh utangnya setelah pernyataan pailit dicabut.
d.      Permohonan pihak berkepentingan karena adanya cacat hukum dalam akta pendirian perseroan.

Kebaikan Perseroan Terbatas
·         Kelangsungan hidup perusahaan terjamin
·         Terbatasnya tanggung jawab, sehingga tidak menimbulkan resiko bagi kekayaan pribadi maupun kekayaan keluarga pemilik
·         Saham dapat diperjual belikan dengan relatif mudah.
·         Kebutuhan kapital lebih besar akan mudah dipenuhi, sehingga memungkinkan perluasan usaha.
·         Pengelolaan perusahaan dapat dilakukan lebih efisien

Kelemahan Perseroan Terbatas:
·         Biaya pendiriannya relatif mahal
·         Rahasia tidak terjamin
·         Kurangnya hubungan yang efektif antara pemegang saham

Koperasi
Menurut UU no. 25 tahun 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya pada prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Status badan hukum koperasi diperoleh setelah memperoleh pengesahan dari pemerintah (Menteri Koperasi).

Modal Koperasi terdiri dari :
1.      Modal sendiri dapat berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, sumbangan suka rela, hibah dan dana cadangan Sisa Hasil Usaha.
2.      Modal Pinjaman dapat berasal dari anggota, koperasi lainnya dan atau anggotanya, bank, penerbitan obligasi atau surat utang lainnya, sumber lain yang sah.

Tujuan koperasi
adalah meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur dan berlandaskan Pancasila dan UUD’45.

Prinsip Koperasi
·         Keanggotaan bersifat suka rela
·         Pengelolaan dilakukan secara demokratis
·         Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil, sebanding dengan besarnya jasa masing-masing anggota.
·         Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
·         Kemandirian
Keanggotaan koperasi bersifat murni, pribadi dan tidak dapat dialihkan. Koperasi mempunyai ciri tersendiri:
·         Lebih mementingkan keanggotaan dan sifat persamaan
·         Anggota-anggotanya bebas keluar masuk
·         Koperasi merupakan badan hukum yang menjalankan usaha untuk kesejahteraan anggota.
·         Koperasi didirikan secara tertulis dengan akte pendirian dari notaris
·         Tanggung jawab kelancaran usaha koperasi berada di tangan pengurus.
·         Para anggota koperasi turut bertanggung jawab atas utang-utang koperasi terhadap pihak lain.
·         Kekuasaan tertinggi di dalam rapat anggota.

Cara Mendirikan Koperasi
Menurut Pasal 6 – Pasal 14 UU no. 25 tahun 1992 adalah sebagai berikut:
1.      Rapat pembentukan koperasi
Sekurang-kurangnya 20 orang pendiri mengadakan rapat pembentukan koperasi, kemudian dibuatkan berita acara yang berisikan hasil kesepakatan, jumlah anggota dan nama mereka yang diberi kuasa untuk menandatangani akta pendirian.
2.      Surat Permohonan Pengesahan kepada Departemen Koperasi
Pengesahan dan pendaftaran akta pendirian, diberikan paling lama 3 bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan. Tanggal pengesahan akta pendirian berlaku sebagai tanggal resmi berdirinya koperasi dan resmi sebagai badan hukum.
3.      Pengiriman akta pendirian kepada pendiri
4.      Pengumuman dalam Berita Negara

Pengelompokan Koperasi
·         Menurut bidang usahanya:
1.      Koperasi Produksi
adalah koperasi yang para anggotanya terdiri dari produsen penghasil barang / jasa. Koperasi ini mengusahakan kemudahan bagi para anggotanya dalam melaksanakan kegiatan sehari-hari, seperti menyediakan bahan baku, bahan pembantu, serta perlengkapan produksi lainnya dan juga penyaluran hasil produksi kepada konsumen.

2.      Koperasi Konsumsi
adalah koperasi yang bergerak dalam penyediaan kebutuhan pokok bagi anggotanya.

3.      Koperasi Simpan Pinjam
adalah koperasi yang bergerak dalam penghimpunan dana dari para anggotanya dan meyalurkannya kepada anggota yang membutuhkannya.

4.      Koperasi Serba Usaha
adalah koperasi yang mempunyai usaha rangkap / beraneka ragam sesuai dengan kebutuhan anggotanya.

·         Menurut luas wilayahnya, koperasi di Indonesia dikelompokan menjadi:
1.      Primer Koperasi
adalah koperasi sebagai satuan terkecil dengan wilayah yang kecil pula dan melbatkan secara langsung orang-orang sebagai anggotanya.

2.      Pusat Koperasi
adalah koperasi yang anggota-anggotanya adalah koperasi- koperasi primer, sedikitnya lima.

3.      Gabungan Koperasi
adalah koperasi yang dibentuk secara bersama sama oleh pusat koperasi (paling sedikit tiga puluh pusat koperasi)

4.      Induk Koperasi
adalah koperasi yang dibentuk secara bersama-sama oleh gabungan koperasi (paling sedikit tiga gabungan koperasi).

·         Pihak yang terlibat dalam Koperasi:
1.         Rapat Anggota Tahunan (RAT)
yang merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi dan diadakan paling sedikit sekali dalam satu tahun. RAT menetapkan sebagai berikut:
a.      Anggaran Dasar
b.      Kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi
c.       Pemilihan, pengangkatan pemberhentian pengurus dan pengawas.
d.      Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi serta pengesahan laporan keuangan
e.       Pengesahan pertanggung jawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
f.       Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.

2.      Pengurus
adalah orang-orang yang secara aktif bertugas dalam pengelolaan koperasi dan memiliki jabatan paling lama 5 tahun. Sebagai imbalannya, pengurus menerima uang jasa / honorarium.

3.      Pengawas / Dewan Komisaris
yang dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam RAT. Pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi serta membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.

Pembubaran Koperasi
Menurut Pasal 46 UU no. 25 Tahun 1992, pembubaran koperasi dapat dilakukan berdasarkan :
a.       Keputusan Rapat Anggota atau
b.      Keputusan pemerintah bila terdapat bukti bahwa koperasi yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan UU no. 25 tahun 1992. Kegiatannya bertentangan dengan ketertiban umum dan atau kesusilaan. Kelangsungan hidupnya tidak dapat diharapkan.